Wednesday, October 22, 2008

Mengurus NPWP di kantor pajak Bekasi

Begitu mendengar bahwa NPWP menjadi hal wajib terhitung Januari 2009, terutama bagi pegawai swasta yang gajinya dipotong pajak, maka saya mulai berancang-ancang untuk mengurusnya. Yang pertama saya lakukan adalah googling mengenai bagaimana cara mendaftar. Ada beberapa cara: (1) langsung ke kantor pajak; (2) lewat internet. Berpikir bahwa lewat internet lebih gampang, saya langsung coba masuk ke situs-nya (www.pajak.go.id). Tinggal ikut alurnya, akhirnya saya mendapatkan 2 formulir yang mesti di-print. Disitu juga langsung ada nomor NPWP, namun belum aktif. Untuk mengaktifkannya, menurut alur prosedur e-registrasi, kita harus mengirimkan kedua formulir itu beserta dokumen pelengkapnya lewat pos ke kantor pajak paling lambat satu bulan sejak tanggal kita input. Kantor pajak disini sesuai dengan alamat KTP.
 
Saya sempat browsing lagi dan menemukan bahwa kebanyakan kita tetap harus membawa sendiri formulir dan dokumen pelengkap ke kantor pajak. Sebagian blogger bilang bahwa mereka ditertawakan oleh pagawai kantor pajak yang bilang "mana sempat membuka suratnya" dan "mendingan datang langsung, setengah jam juga jadi". Tapi saya juga sempat bertanya ke rekan kerja yang rumahnya di Cibubur sehingga harus mengurus di Kabupaten Bogor. Dia memberikan tips berikut: kirim formulir + fotokopi KTP + fotokopi ID card perusahaan lewat pos; seminggu kemudian telpon ke kantor pajaknya, tanya kenapa status di situs-nya masih belum berubah (bisa dipantau lewat internet); lalu si orang kantor pajak akan bilang "coba kirim lewat fax"; lalu kirim lagi lewat fax; tidak lama kemudian kartu NPWP dikirim ke rumah lewat pos. Dengan 2 informasi pengalaman yang berbeda itu, saking sibuknya, saya baru ingat untuk menindaklanjuti kira-kira hampir sebulan kemudian.
 
Dengan berbekal 2 formulir yang sudah di-print + fotokopi KTP, saya coba mendatangi langsung kantor pajak Bekasi. Di Bekasi ada 2 kantor pajak, kalo tidak salah. Kantor pajak Bekasi Utara di jalan Sersan Aswan (tidak jauh dari kantor pos Bekasi). kantor pajak Bekasi Selatan di jalan Cut Mutia (kira-kira di seberangnya Carrefour Bekasi Timur). Sesuai KTP, saya pergi ke KPP Pratama Bekasi Selatan.
 
Waktu sudah pukul 1 siang. Setelah parkir motor, langsung masuk lewat pintu utama, dan langsung ketemu pemandangan berjubelnya orang yang duduk-duduk menunggu antrian. Kebanyakan mereka kayaknya mau bayar pajak atau melaporkan SPT. (Untung urusan pajak bumi dan bangunan gw dilakukan kolektif bareng warga se-RT, jadinya gak perlu ikut antri beginian. Lagian kan katanya udah ada yang bisa lewat ATM, bayar pajaknya. Trus ngapain masih rame orang antre bayar pajak di kantor pajak ya?).
 
Lalu ke meja 'penerima tamu' dimana ada sekuriti dan anak SMK lagi kerja praktek. Disana mengambil nomor antrian. Ada beberapa pilihan tombol, pilih yang untuk pendaftaran NPWP. Selanjutnya cari tempat duduk. Begitu tiba gilirannya, gw langsung ke meja pendaftaran NPWP (paling kiri). petugasnya bilang "udah isi formulirnya?", saya jawab "sudah lewat internet", dan dia bilang "ooo". Saya serahin juga fotokopi KTP. (Jadi kalaupun belum isi lewat internet, formulirnya juga bisa diisi langsung di tempat, sambil nunggu giliran). Setelah tanda tangan langsung dikasih surat tanda terima, dan dia bilang "bisa diambil jam 3".
 
Tepat jam 3, saya datang kembali ke kantor yang masih rame itu (Ada pembayar pajak yang menunggu giliran dari jam 10 pagi, belum juga dipanggil). Ambil nomor antrian lagi, tunggu giliran, lalu serahin tanda terima, tanda tangan. Akhirnya saya memperoleh kartu NPWP itu. (Kartunya sih sederhana banget, cuma kertas dilapis plastik). Total sekitar 2 jam lebih waktu yang dibutuhkan, tanpa administrasi berliku-liku, tanpa bayar serupiahpun.